Kamis, 05 Januari 2012

3 in One Jakarta


Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003, diberlakukan penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemberlakuan 3 in 1 dimulai hari Senin s/d Jumat pada pukul 07.00 – 10.00 dan pukul 16.30 – 19.00 WIB, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu, dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Berikut ini kawasan 3 in 1 yang berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :
1. Jl. Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jl. Medan Merdeka Barat
5. Jl. Majapahit
6. Jl. Gajah Mada
7. Jl. Pintu Besar Selatan
8. Jl. Pintu Besar Utara
9. Jl. Hayam Wuruk
<p>Your browser does not support iframes.</p>
10. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Gatot Subroto-Jl. Gerbang Pemuda ( Balai Sidang Senayan ) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said – Jl. Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 – 20.00 WIB. Dan mobil-mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagi berikut :
1. Jl. Sisimangaraja
2. Jl. Jenderal Sudirman
3. Jl. MH. Thamrin
Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri :
1. Jl. Medan Merdeka Barat
2. Jl. Majapahit
3. Jl. Gajah Mada
4. Jl. Hayam Wuruk
5. Jl. Pintu Besar Selatan
6. Jl. Pintu Besar Utara.
Sumber: www.Kompas.com

0 comments:

Posting Komentar

"Silahkan berkomentar kawan,,, karena komentar anda sangat berarti pada blog ini, semoga bermanfaat, terima kasih ~,~"

  • Template
  • By
  • My FacebookHerytab
  • xxx