iran-indonesia
Negara merupakan organisasi yang memang bertanggung jawab memberikan asupan gizi jika dalam konteks keluarga. Tetapi secara umum, negara memang mempunyai tanggung jawab yang berat memberikan sepenuhnya kesejahteraan dan keamanan pada internal negara seperti, Wilayah, Warga negaranya, dan Kedaulatannya. Sebab, negara sendiri merupakan hasil dari kedaulatan rakyat yang memang dibutuhkan untuk mempersatukan visi dan misi setiap orang dan akhirnya terbentuk sautu negara yang pasti memerlukan seorang penguasa yakni pemerintahan dalm hal ini. Pemerintah secara penuh bisa menaungi apa-apa yang memang diinginkan warga negaranya, jangan meminta asupan gizi yang semestinya diberikan kepada rakyatnya.
Dalam kurun waktu yang lama, akhirnya berbagai kepentingan pun bermunculan dalam negara tersebut. Dan pastinya kepentingan terebut dibatasi oleh peraturan dalam hal pencapaian suatu kepentingan baik privasi maupun golongan. Setidaknya namanya peraturan harus didampingi atau dilekatkan yang namanya ketegasan. Baru-baru ini kasus yang tercium harum mewangi negeri ini, yakni koruptor ternyata mampu memberikan pekerjaan bagi para pengangguran. Dengan memberikan job yakni menggantikan dirinya untuk melanjutkan masa tahanan di BUI. Setidaknya ini hal yang sangat konyol, bahkan bisa membuat orang melihat hukum negeri ini mudah goyah karena uang.
Kita lihat kasus negara orang yang mayoritas jelas islam, Iran lah pijakan kita. Melihat kasus penyelundupan narkotika oleh salah satu warga negara Iran. Sungguh tak diherankan, pelaku mendapatkan hukum yang bukan lagi cukup berat tetapi sangat berat. Hukum yang diberikan kepada pelaku yakni hukuman mati. Sebab, sudah sesuai dengan kejahatannya, yakni menyelundupkan narkotika yang mana pengaruh dari narkotika mematikan warga negara yang sangat besar jumlahnya. Dan itu bukan hal yang sepele, sangat beresiko tinggi, jika itu dibiarkan terjadi, maka jumlah penduduk yang mendapatkan pasokan hasil penyelundupan tersebut, diyakinkan masuk pemberitaan kematian mulai meningkat dalam setiap harinya.
Hukum yang diberikan kepadasang pelaku sangat berat, jika halnya dengan dinegara kita. Sang koruptor, sang penyelundup narkotika, hukuman mereka hanya sekedar masuk BUI. Dan jika mampu membayar denda pengganti menginap di BUI, maka mereka bebas. Sebenarnya harta kekayaan sang koruptor semestinya sudah habis, karena semua itu adalah hak rakyat, sudah pastinya masuk kas rakyat bukan yang lain. Dan jika koruptor itu dibiarkan berkeliaran, dengan penuh kepastian angka kematian daripada kemiskinan diyakinkan mengalami peningkatan.
Disinilah lemahnya Hukum Indonesia daripada Hukum di Irak. Maka dari itu saya mengambil judul Versus, mengapa tidak jika kita bandingkan memang hukum berlaku tetapi tidak dikaitkan dengan ketegasan. Sudahlah jangan repot repot lagi mencari orang baik.  Sudah sangat sulit untuk ditemukannya. Mungkin halnya, jika membela yang benar sudah pati mereka akan berada ditengah pergolakan sang preman (kejahatan) yang pasti berfokus pada kesalahan. “Efek jera pastikan terlahirkan jika halnya hukum dilekatkan moralitas yang tegas menaati konsekuensinya bukan lagi HAM yang dibicarakan”

sumber:http://www.syardash.com/hukum-iran-vs-indonesia.html