Sabtu, 11 Februari 2012

Dewi dan Cipluk, Kisah Bayi yang Tertukar


Kemudian naluri keibuannya segera muncul melihat bayi perempuan yang masih merah itu menangis, pada suatu sore di Puskesmas Cilandak. Nuraini segera menyusuinya sampai bayi itu tertidur, kemudian dia menciumi lembut dan meletakkan dengan penuh kasih sayang di inkubator.

Namun yang terjadi kemudian sungguh di luar dugaan. Adalah pasangan suami istri Suripno dan Kartini yang merasa yakin bahwa bayi yang diambil dan disusui oleh Nuraini tadi adalah anaknya. Walau seorang perawat , Sri Maryati , membenarkan bayi di boks no 1 adalah bayi Kartini, Nuraini tetap yakin dengan pendiriannya. Nuraini mengaku melihat Maryati memindahkan bayinya dari inkubator ke boks nomor 1. Sementara Maryati mengatakan bayi itu dipindahkannya ke boks no 2.

Kasus bayi yang tertukar ini sempat berbuntut panjang, menghebohkan dan menyita perhatian masyarakat karena menjadi sorotan media massa di Indonesia pada akhir tahun 1980-an. Dewi, nama bayi yang diperebutkan itu, sementara Cipluk adalah bayi yang terlupakan.

Maka kasus itu bergulir ke pengadilan. Menurut saksi ahli dr. Masri Rustam, berdasarkan hasil tes darah, Dewi tidak mungkin keturunan pasangan Nuraini - Ambam. Begitu pula Cipluk tidak mungkin berasal dari pasangan Kartini - Suripno. Berdasar hasil pembuktian tes darah tersebut, ternyata darah bayi yang diperebutkan itu AB. Sementara golongan darah pasangan Nuraini dan suaminya Ambam sama-sama O. Secara genetis, pasangan yang sama-sama golongan darah O hanya bisa melahirkan bayi dengan golongan darah O. Artinya bayi yang diperebutkan mustahil lahir dari rahim Nuraini.

Di hadapan pengunjung yang memadati ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Nyonya Tiangsa Beru Karo menuntut hukuman 6 bulan penjara kepada Nuraini karena terbukti sengaja mengambil Dewi, yang bukan miliknya sehingga asal-usul kedua bayi itu menjadi kabur. Nuraini juga dituntut jaksa untuk menerima Cipluk dan memberikan Dewi kepada pasangan Suripno dan Kartini.

Nuraini yang kalah di pengadilan akhirnya mau mengambil Cipluk, ketika itu usia Cipluk memasuki usia 1 tahun, 6 bulan, 15 hari. Meski begitu sampai sekarang bagi Nuraini Dewi tetap diyakininya sebagai darah dagingnya. Kasus ini bahkan pernah diangkat ke layar putih dengan judul Dewi & Cipluk: Semua Sayang Kamu.
sumber:http://dekade80.blogspot.com/2009/05/dewi-dan-cipluk-kisah-bayi-yang.html

0 comments:

Posting Komentar

"Silahkan berkomentar kawan,,, karena komentar anda sangat berarti pada blog ini, semoga bermanfaat, terima kasih ~,~"

  • Template
  • By
  • My FacebookHerytab
  • xxx